Seorang Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Banyumas usai Mencuri Motor Warga Jatilawang
Jumat, 9 Mei 2025 - 16:36 WIB
Sumber :
- Dok. PID Presisi Humas Polresta Banyumas
Setelah mendapatkan informasi dari pembeli motor curian, petugas berhasil menangkap AEP di rumahnya.
Baca Juga :
KAI Daop 5 Purwokerto Catat Lonjakan Penumpang di Bulan April Meningkat Hingga 232 Persen
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah ponsel diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.