Negara Tak Boleh Kalah! Komisi II DPR Desak Kemendagri Segera Cabut Izin Ormas yang Terlibat Premanisme
- Dok. HUMAS MENPANRB
VIVA, Banyumas – Komisi II DPR RI secara tegas mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut legalitas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat dalam aksi premanisme.
Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang menyalahgunakan identitas ormas untuk melakukan tindak kejahatan dan meresahkan masyarakat.
“Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak,” tegas Indrajaya kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Indrajaya yang juga merupakan politisi PKB menilai bahwa maraknya ormas yang melakukan intimidasi, pemalakan, hingga pengancaman terhadap masyarakat serta pengusaha merupakan bentuk penyimpangan yang sangat membahayakan.
Ia menekankan bahwa ormas seperti ini sudah menjadi penyakit sosial yang harus diberantas hingga ke akarnya.
Bahkan, keberadaan mereka telah menghambat iklim investasi di Indonesia dengan mengganggu pembangunan dan menyegel fasilitas industri secara ilegal.
Tindakan-tindakan tersebut, lanjutnya, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, karena tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi organisasi masyarakat yang seharusnya berkontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan sosial.
“Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas,” jelas Indrajaya.