Seorang Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Banyumas usai Mencuri Motor Warga Jatilawang
- Dok. PID Presisi Humas Polresta Banyumas
VIVA, Banyumas – Unit Reskrim Polsek Jatilawang bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga.
Seorang residivis berinisial AEP (37), warga Kecamatan Jatilawang, akhirnya ditangkap pada Senin (21/4/25) setelah sebelumnya menjalankan aksinya pada Kamis (10/4/25).
Kasus ini bermula ketika Okta (45), warga Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, mendapati sepeda motor Honda Supra Fit 125 miliknya yang diparkir di samping rumah sudah tidak ada.
Korban sempat berusaha mencari namun tidak berhasil menemukan motornya, hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa modus pelaku cukup sederhana namun efektif.
"AEP mengambil sepeda motor Honda Supra Fit 125 warna hitam milik korban yang diparkir disamping rumah dengan cara mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan raya, selanjutnya tersangka membongkar tempat kunci dan mencabut kabel kunci, lalu kabel tersebut dikonsletingkan sehingga mesin sepeda motor bisa dihidupkan," jelasnya Kasat Reskrim dalam keterangannya dikutip pada Jumat (9/5/2025).
Petugas mengidentifikasi pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/01/IV/2025/SPKT/POLSEK JATILAWANG/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.