Seorang Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Banyumas usai Mencuri Motor Warga Jatilawang

Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Banyumas
Sumber :
  • Dok. PID Presisi Humas Polresta Banyumas

VIVA, Banyumas – Unit Reskrim Polsek Jatilawang bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga.

Banyumas Cegah Peredaran Obat Keras: Sat Resnarkoba Gagalkan Pengiriman 3.741 Butir Obat Berbahaya!

Seorang residivis berinisial AEP (37), warga Kecamatan Jatilawang, akhirnya ditangkap pada Senin (21/4/25) setelah sebelumnya menjalankan aksinya pada Kamis (10/4/25).

Kasus ini bermula ketika Okta (45), warga Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, mendapati sepeda motor Honda Supra Fit 125 miliknya yang diparkir di samping rumah sudah tidak ada.

Warga Banyumas Merapat! Jalan Sehat Hardiknas 2025: Meriah, Sehat, Berhadiah

Korban sempat berusaha mencari namun tidak berhasil menemukan motornya, hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa modus pelaku cukup sederhana namun efektif.

Info Untuk Warga Banyumas! Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jalan. Kota Sumpiuh

"AEP mengambil sepeda motor Honda Supra Fit 125 warna hitam milik korban yang diparkir disamping rumah dengan cara mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan raya, selanjutnya tersangka membongkar tempat kunci dan mencabut kabel kunci, lalu kabel tersebut dikonsletingkan sehingga mesin sepeda motor bisa dihidupkan," jelasnya Kasat Reskrim dalam keterangannya dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Petugas mengidentifikasi pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/01/IV/2025/SPKT/POLSEK JATILAWANG/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Halaman Selanjutnya
img_title