Polresta Banyumas Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, 27 Tersangka Diamankan
- Tangkapan layar/Instagram @kapolresta.banyumas
Banyumas – Kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas masih merajalela.
Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir dari Maret hingga April 2025.
Terdapat 21 kasus dengan sebanyak 27 tersangka berhasil diamankan.
Kategori tersangka dewasa, jumlah perempuan 1 orang dan laki-laki 26.
Untuk jenis kasus yang diungkap Narkotika 9 kasus, Psikotropika 4, dan keterkaitan dengan UU Kesehatan 8 kasus.
Adapun dengan barang bukti yang sudah berhasil diamankan, dilansir dari akun Instagram @kapolresta.banyumas.
● sabu : 128.32188 gram
● tembakau sintetis: 155,489 gram
● ekstasi: 11 butir
● psikotropika: 2.898 butir
● obat-obatan terlarang: 56.324 butir
Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba dengan total barang bukti Narkoba senilai Rp. 1.157.465.000,
Dari perhitungan dari perbandingan antara barang bukti yang berhasil diamankan, Satresnarkoba Polresta Banyumas telah berhasil menyelamatkan 56.516 warga masyarakat terutama para remaja dan anak-anak di Kabupaten Banyumas dari jeratan bahaya narkoba