Polresta Banyumas Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, 27 Tersangka Diamankan

Polresta Banyumas Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @kapolresta.banyumas

BanyumasKasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas masih merajalela.

Aksi Nyata! Bupati Sadewo Serahkan 34 Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir dari Maret hingga April 2025.

Terdapat 21 kasus dengan sebanyak 27 tersangka berhasil diamankan.

Lansia 73 Tahun di Banyumas Diamankan Polisi atas Dugaan Pelecehan terhadap Wanita Penyandang Disabilitas

Kategori tersangka dewasa, jumlah perempuan 1 orang dan laki-laki 26.

Untuk jenis kasus yang diungkap Narkotika 9 kasus, Psikotropika 4, dan keterkaitan dengan UU Kesehatan 8 kasus.

Terkuak! Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang, Tersangka Diamankan di Karangdadap

Adapun dengan barang bukti yang sudah berhasil diamankan, dilansir dari akun Instagram @kapolresta.banyumas.

● sabu : 128.32188 gram

● tembakau sintetis: 155,489 gram

● ekstasi: 11 butir

● psikotropika: 2.898 butir

● obat-obatan terlarang: 56.324 butir

Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba dengan total barang bukti Narkoba senilai Rp. 1.157.465.000,

Dari perhitungan dari perbandingan antara barang bukti yang berhasil diamankan, Satresnarkoba Polresta Banyumas telah berhasil menyelamatkan 56.516 warga masyarakat terutama para remaja dan anak-anak di Kabupaten Banyumas dari jeratan bahaya narkoba