Banyak yang Nggak Tahu! Ternyata KPM yang Sudah Dicabut Masih Bisa Dapat Bansos Lagi, Ini Langkah-Langkahnya!
- Dok. peguyangankangin.denpasarkota.go.id
VIVA, Banyumas – Program bantuan sosial (bansos) merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang tergolong miskin dan rentan.
Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bansos secara terus-menerus. Ada kalanya bantuan dihentikan karena sejumlah faktor.
Salah satu yang paling umum adalah proses graduasi, di mana KPM dianggap sudah mampu secara ekonomi dan tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos.
Selain itu, perubahan administrasi seperti pindah domisili tanpa pembaruan data, atau laporan masyarakat mengenai ketidaklayakan, juga dapat menyebabkan penghentian bansos.
Kementerian Sosial secara berkala memperbarui data penerima melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini diperbarui menjadi sistem DTSEN, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kriteria ketidaklayakan baru, seperti kepemilikan kendaraan mahal, penggunaan listrik berdaya besar, atau adanya anggota keluarga yang menjadi ASN, juga menjadi pertimbangan.
Meski demikian, KPM yang sebelumnya dihentikan masih memiliki peluang untuk kembali mendapatkan bansos.
Syarat untuk Kembali Menerima Bansos
Agar bisa kembali terdaftar, KPM harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, mereka perlu mengajukan diri melalui mekanisme resmi, seperti aplikasi Cek Bansos atau langsung ke kantor desa.
Mereka juga harus membuktikan bahwa masih tergolong miskin atau rentan, misalnya dengan adanya ibu hamil, anak usia dini, atau anak sekolah dalam keluarga.
Kepemilikan dokumen valid seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data kependudukan sangat penting.
Selain itu, pelaporan perubahan kondisi ekonomi atau domisili kepada pendamping sosial juga wajib dilakukan.
Langkah-Langkah Pengajuan Ulang
KPM dapat memulai dengan memeriksa status di laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Kemudian, lengkapi dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu. Proses verifikasi akan dilakukan oleh pendamping sosial, termasuk kunjungan ke rumah.
Gunakan fitur “Usul” dan “Sanggah” pada aplikasi untuk menyampaikan keberatan jika merasa masih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar.
Dengan memahami prosedur dan memenuhi kriteria, KPM yang sempat berhenti menerima bansos tetap memiliki kesempatan untuk kembali mendapatkan bantuan