Orang Tua Wajib Tahu! Ini Cara ‘Menyelamatkan’ Hak Anak Dapat KJP Plus yang Jarang Diketahui

Cara Mendapatkan KJP Plus
Sumber :
  • Dok. Bank DKI

Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftar melalui petugas Pusdatin Kesos di kelurahan domisili atau secara online di https://dtks.jakarta.go.id.

Job Fair Banjarnegara 2025 Hadir di 20 Kecamatan, Simak Jadwal Selengkapnya

Untuk memantau status pendaftaran, bisa mengakses: https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/.

2. Pemadanan Data Peserta Didik

Rekomendasi Kuliner Warung Makan di Purwokerto, Penyelamat Mahasiswa Akhir Bulan

UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data DTKS dengan sistem DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) dan EMIS (Education Management Information System).

Ini memastikan bahwa anak usia 6–21 tahun yang terdaftar juga merupakan peserta didik aktif di sekolah atau madrasah di Jakarta.

Saksikan! Pagelaran Banyumas Ngibing 24 Jam Menari, Pertunjukan Sanggar Tari Se-Nusantara

3. Verifikasi Sekolah/Madrasah

Data peserta didik yang lolos pemadanan akan dikirimkan ke sekolah atau madrasah untuk dilakukan verifikasi online melalui sistem KJP.

Halaman Selanjutnya
img_title