Orang Tua Wajib Tahu! Ini Cara ‘Menyelamatkan’ Hak Anak Dapat KJP Plus yang Jarang Diketahui
Rabu, 30 April 2025 - 11:20 WIB
Sumber :
- Dok. Bank DKI
Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftar melalui petugas Pusdatin Kesos di kelurahan domisili atau secara online di https://dtks.jakarta.go.id.
Untuk memantau status pendaftaran, bisa mengakses: https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/.
2. Pemadanan Data Peserta Didik
UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data DTKS dengan sistem DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) dan EMIS (Education Management Information System).
Ini memastikan bahwa anak usia 6–21 tahun yang terdaftar juga merupakan peserta didik aktif di sekolah atau madrasah di Jakarta.
Baca Juga :
Saksikan! Pagelaran Banyumas Ngibing 24 Jam Menari, Pertunjukan Sanggar Tari Se-Nusantara
3. Verifikasi Sekolah/Madrasah
Data peserta didik yang lolos pemadanan akan dikirimkan ke sekolah atau madrasah untuk dilakukan verifikasi online melalui sistem KJP.
Halaman Selanjutnya
Setelah itu, pihak sekolah akan mengumumkan siapa saja yang berhak melanjutkan ke tahap pengumpulan berkas.