Orang Tua Wajib Tahu! Ini Cara ‘Menyelamatkan’ Hak Anak Dapat KJP Plus yang Jarang Diketahui
Rabu, 30 April 2025 - 11:20 WIB
Sumber :
- Dok. Bank DKI
Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftar melalui petugas Pusdatin Kesos di kelurahan domisili atau secara online di https://dtks.jakarta.go.id.
Baca Juga :
Akhirnya KJP Plus Cair Juga! Ini Jadwal Dana Pencairan dan Syarat Khusus Penerima Baru Tahun 2025
Untuk memantau status pendaftaran, bisa mengakses: https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/.
2. Pemadanan Data Peserta Didik
Baca Juga :
Alhamdulillah Dana KJP Plus Tahap I 2025 Cair! Tapi Tak Semua Bisa Ambil Tunai, Ini Cara Ceknya!
UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data DTKS dengan sistem DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) dan EMIS (Education Management Information System).
Ini memastikan bahwa anak usia 6–21 tahun yang terdaftar juga merupakan peserta didik aktif di sekolah atau madrasah di Jakarta.
Baca Juga :
Inilah Bedanya KJP dan KJP Plus 2025, Ini Kriteria Penerima dan Cara Cek Besaran Dana Terbaru Mei 2025
3. Verifikasi Sekolah/Madrasah
Data peserta didik yang lolos pemadanan akan dikirimkan ke sekolah atau madrasah untuk dilakukan verifikasi online melalui sistem KJP.
Halaman Selanjutnya
Setelah itu, pihak sekolah akan mengumumkan siapa saja yang berhak melanjutkan ke tahap pengumpulan berkas.