Ngobat Dulu Baru Bacok! Dua Remaja Bantul Tega Lukai Warga Purworejo Demi Rokok dan Makan, Ditangkap Kurang dari 24 Jam!

Polisi saat gelar keterangan pers kasus curas, di Mapolres Purworejo
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Suryana

VIVA, BanyumasPurworejo diguncang dengan insiden kejahatan yang melibatkan dua remaja asal Bantul, DIY.

Purworejo Raih WTP ke 13 Kali, BKPSDM Apresiasi Kerja Keras Seluruh OPD

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan Resmob dan Satreskrim Polres Purworejo bersama Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kios angkringan Well Rest Area Pasaranom, Kecamatan Grabag, pada Sabtu subuh, 19 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan pada Minggu (20/4/2025) tersebut adalah AEJA (18) dan PJA (16), warga Kecamatan Bambanglipuro dan Kasihan, Kabupaten Bantul.

Geger! Penemuan Orang Tewas Dalam Mobil di Purworejo, Diduga Minum Racun

Keduanya melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian perut, kepala, dan tangan.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara mengancam menggunakan sajam berupa celurit, saat kejadian korban berusaha untuk melawan, kemudian pelaku membacokkan celurit ke korban,” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano saat konferensi pers pada Selasa (22/4/2025).

Terduga Teroris Ditangkap di Purworejo: Jejak Digital, Propaganda, dan Afiliasi JAD yang Berujung Penangkapan Densus 88

Tragisnya, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku diketahui mengkonsumsi obat terlarang.

Hal ini diduga menjadi pemicu utama keberanian mereka dalam melakukan tindak kejahatan.

“Saat beraksi saya ngobat dulu biar berani, karena efeknya ngefly gak sadar.” terangnya AEJA.

Pengaruh zat terlarang ini menunjukkan dampak serius yang dapat mendorong seseorang, bahkan remaja, untuk melakukan tindakan kriminal.

Kasus ini tidak hanya terjadi di Purworejo. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku juga terlibat dalam aksi serupa di wilayah Kebumen dan Kulonprogo.

“Diduga kedua pelaku tersebut menggunakan senjata tajam, untuk teror dan klitih di wilayah tersebut,” lanjut Kapolres Andry.

Kejadian ini menimbulkan kerugian materi sebesar tiga juta rupiah serta trauma fisik dan psikologis pada korban.

Mirisnya, hasil kejahatan tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif seperti membeli rokok.

“Iya saya curi dari korban hasilnya untuk beli makan dan beli rokok, saya lakuin mencuri baru dua kali ini,” ucap AEJA.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor Honda, satu buah celurit sepanjang 110 cm, helm hitam, dan sepasang sandal hitam.

Para pelaku kini dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun