Pemkab Wonosobo Siapkan Langkah Tegas Untuk Tambang Galian C Ilegal

Salah satu lokasi tambang galian c di lereng Gunung Sindoro.
Sumber :

Viva Banyumas – Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyatakan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas tambang galian C ilegal yang belum mengantongi izin resmi. 

Wisata Nyaris Berujung Maut! Dua Warga Wonosobo Terseret Ombak, Diselamatkan Cara Tak Terduga

Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila para pelaku tambang tidak segera menempuh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Andang, pendataan terhadap para penambang sudah dilakukan sebagai langkah awal, termasuk pertemuan khusus yang digelar menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Yuk, Intip Cara Mudah untuk Akses CCTV Wonosobokab.go.id

Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan tidak dapat berjalan tanpa adanya rekomendasi tata ruang dari pemerintah daerah.

"Kami sudah mengundang para penambang, khususnya menjelang Lebaran. Para pelaku tambang sudah kami data, dan kami memiliki Perbup mengenai tata cara pemberian rekomendasi untuk tata ruang," jelas Andang pada Kamis, 17 April 2025.

Ternyata, ini nih Manfaat cctv. wonosobokab.go.id

Ia menekankan bahwa rekomendasi tata ruang menjadi syarat mutlak dalam pengurusan izin tambang.

Tanpa dokumen tersebut, legalitas kegiatan penambangan tidak dapat diterbitkan.

"Karena tidak mungkin izin tambang itu terbit tanpa rekomendasi tata ruang. Rekomendasi ini hanya akan diberikan jika penambang memenuhi semua ketentuan yang ada," lanjutnya.

Lebih lanjut Andang, telah melakukan sosialisasi sejak awal tahun guna memastikan tidak ada alasan ketidaktahuan di kalangan pelaku tambang.

Selain itu, waktu toleransi juga telah diberikan untuk memberi kesempatan kepada para penambang dalam melengkapi persyaratan.

Ia menegaskan bahwa jika hingga bulan Juni tidak ada satu pun pengajuan izin yang masuk, maka Pemkab Wonosobo akan mengambil tindakan tegas.

"Di sana sudah ada ketentuan mengenai sanksi administratif yang sudah kami sosialisasikan. Saya sudah memberi waktu maksimal tiga bulan, Juni adalah tenggat terakhir," ujarnya.

Lebih lanjut, Andang mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar sembilan pelaku tambang aktif di Wonosobo yang telah terdata.

Semuanya telah diimbau untuk segera menempuh jalur perizinan sesuai prosedur yang berlaku.

Jika imbauan ini tidak ditindaklanjuti, pemerintah daerah memastikan akan melakukan penutupan aktivitas secara paksa dan tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan