900 Ribu Rokok Ilegal Dibakar! Ini Alasan Pemkab Cilacap Tak Main Main
- Pemkab Cilacap
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Cilacap menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan sebanyak 900.572 batang rokok ilegal pada Selasa, 8 Juli 2025. Aksi ini dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap, dan menjadi simbol kuat upaya penegakan hukum di bidang cukai.
Menurut laporan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Cilacap, Sunarti, rokok yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis seperti rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu atau bekas, hingga sigaret kretek mesin (SKM) dan tembakau iris.
Nilai total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp681.673.300, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp325.928.740.
“Ini adalah bukti nyata komitmen Pemkab Cilacap dalam menindak tegas praktik peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Sunarti yang dilansir dari laman Pemkab Cilacap.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari potensi bahaya rokok ilegal serta menghindari penyalahgunaan barang bukti. Kepala KPPBC Cilacap, Agung Saptono, menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal sangat memengaruhi penerimaan negara.
Dana dari cukai tembakau, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), digunakan untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat, termasuk pembangunan fasilitas kesehatan, pelatihan buruh, serta bantuan untuk UMKM dan petani tembakau.
“Jika rokok ilegal terus beredar, maka dampaknya akan sangat besar pada program pembangunan. Kami menargetkan penerimaan Bea Cukai tahun ini mencapai Rp600 miliar. Sinergi antarinstansi sangat penting untuk mencapainya,” tegas Agung.