90 Ribu Kendaraan Menunggak, Wonosobo Dorong Pemanfaatan Program Pemutihan Pajak

Wonosobo Dorong Pemanfaatan Program Pemutihan Pajak
Sumber :

Viva Banyumas – Sedikitnya 90 ribu kendaraan bermotor di Kabupaten Wonosobo tercatat menunggak pajak, dengan nilai potensi penerimaan daerah yang hilang mencapai hampir Rp43 miliar. 

Siap-Siap! Sekolah Rakyat Hadir di Kabupaten Banyumas, Sudah Siapkan Lahan 5 Hektar

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama UPPD Samsat Wonosobo mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

Program yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 ini dianggap sangat membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang telah menunggak pajak selama bertahun-tahun.

Wisata Nyaris Berujung Maut! Dua Warga Wonosobo Terseret Ombak, Diselamatkan Cara Tak Terduga

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, menyebut bahwa pemutihan pajak ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka tanpa harus terbebani tunggakan masa lalu.

“Program ini sangat membantu masyarakat, sekaligus menyadarkan pentingnya disiplin dalam membayar pajak. Harapannya, setelah masyarakat berbondong-bondong datang ke Samsat untuk menyelesaikan kewajibannya, ke depannya bisa lebih tertib,” ujar Afif saat meninjau pelayanan Samsat Wonosobo, Jumat, 11 April 2025.

Bupati Amalia Sidak Langsung di Samsat Banjarnegara Terkait Pemutihan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut, Afif mendorong warga Wonosobo yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah untuk segera melakukan balik nama menjadi pelat Wonosobo (AA-F). 

Ia menegaskan bahwa proses balik nama ini tidak dipungut biaya alias gratis.

“Khusus untuk warga Wonosobo yang kendaraan dengan pelat nomor luar daerah, kami minta segera balik nama ke pelat AAF. Gratis! Karena dengan begitu, pajaknya akan masuk ke kas daerah, ikut membangun Wonosobo,” tegasnya.

Kepala UPPD Samsat Wonosobo, Haris Triono, menjelaskan bahwa dari total 90 ribu kendaraan yang menunggak pajak, mayoritas adalah sepeda motor roda dua. 

Faktor ekonomi disebut menjadi alasan utama masyarakat belum memenuhi kewajiban pajak.

“Kebanyakan masyarakat tidak membayar karena alasan ekonomi. Dengan pemutihan ini, cukup bayar satu tahun berjalan, denda dan tunggakan sebelumnya dihapus. Bahkan yang menunggak hingga delapan tahun pun cukup bayar satu tahun saja,” jelas Haris.

Meskipun potensi penerimaan yang seharusnya mencapai Rp43 miliar akan berkurang karena program pemutihan, Haris optimis bahwa langkah ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat ke depan. 

Hingga hari keempat pelaksanaan program, lebih dari 4 ribu wajib pajak telah memanfaatkan kesempatan tersebut.