Uang Rp 56 Juta Raib! Warga Solo Diduga Jadi Korban Tukang Bangunan Gadungan di Sukoharjo

Ilustrasi Tukang Bangunan Bawa Kabur Uang 65 Juta
Sumber :
  • Pexel @pixabay

Fauzi, warga Solo, rugi Rp 56 juta usai tukang bangunan yang ia temukan di Facebook diduga kabur. Proyek rumah di Sukoharjo baru selesai 30 persen, kasus kini diselidiki polisi

Tidak Ada Lagi Tanda Kehidupan, Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Dilanjutkan dengan Alat Berat

Viva, Banyumas - Nasib nahas dialami Fauzi (35), warga asal Solo, Jawa Tengah. Niatnya membangun rumah impian di Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, justru berakhir dengan kekecewaan mendalam.

Uang Rp 56 juta yang ia bayarkan untuk proyek pembangunan rumahnya diduga dibawa kabur oleh tukang bangunan gadungan. Fauzi menceritakan, awal kejadian bermula pada Januari 2025 saat dirinya mencari jasa tukang bangunan melalui media sosial Facebook.

Polisi Tangkap Pegawai BUMN di Batang Diduga Lecehkan 6 Anak Dibawah Umur

Dari pencarian tersebut, ia menemukan seseorang berinisial MI yang menawarkan jasa pembangunan rumah dengan harga kompetitif. Dikutip dari akun Instagram @wonogirikita, Fauzi mengatakan Awalnya komunikasi lancar lewat WhatsApp.

MI juga sempat bertemu langsung dengan pamannya untuk memastikan kerja samanya. Setelah pertemuan, keduanya sepakat untuk memulai proyek pembangunan rumah di Wirun. Sebagai tanda jadi, Fauzi mentransfer uang muka Rp 20 juta kepada MI.

Modus Bejat HW Terungkap, Gadis 12 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Apartemen Kalibata

Proyek pun berjalan, meski lambat. Dalam perjalanan, MI beberapa kali meminta tambahan dana dengan alasan membeli material bangunan. Total ada 12 kali transfer hingga jumlah uang yang diserahkan mencapai Rp 56 juta.

Namun, hasil pekerjaan tak sebanding dengan dana yang dikeluarkan. Pembangunan rumah baru mencapai sekitar 30 persen ketika MI tiba-tiba menghilang tanpa kabar.

Pekerjaannya tidak selesai-selesai. Setiap ditanya, MI hanya memberi janji palsu. Akhirnya pamannya mencoba hubungi, tapi tidak direspons. Merasa dirugikan, Fauzi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sukoharjo.

Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku agar tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo, melalui pernyataan resminya, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan tengah dalam tahap penyelidikan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa melalui media sosial. Kasus ini menjadi pelajaran penting di tengah maraknya penawaran jasa daring.

Sebelum melakukan pembayaran besar, masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas dan reputasi penyedia jasa, termasuk membuat perjanjian tertulis yang sah secara hukum