Rumah Pendiri Koperasi Bahana Lintas Nusantara Disegel Polisi, Dokumen Penting Diamankan
- Polres Salatiga
Polres Salatiga segel rumah pendiri Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Jalan Merdeka Selatan. Polisi amankan dokumen penting dan barang bukti terkait penyelidikan kasus
Viva, Banyumas - Penyidik Polres Salatiga melakukan penggeledahan dan penyegelan di rumah mewah milik pendiri Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) pada Jumat (3/10/2025). Rumah yang terletak di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga itu kini telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan resmi dari Pengadilan Negeri. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut didampingi oleh perangkat setempat, mulai dari ketua RT dan RW, lurah, hingga camat.
“Setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri, kami melakukan penggeledahan dengan disaksikan unsur pemerintah setempat. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan dokumen dan barang-barang yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani,” ujar AKBP Veronica kepada wartawan yang dikutip dari laman Instagram Polres Salatiga.
Menurutnya, penggeledahan di rumah pendiri Koperasi BLN merupakan langkah lanjutan dari penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum yang tengah disidik. Polisi menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan kegiatan operasional koperasi tersebut.
“Kami melakukan tindakan cepat untuk mencegah upaya penghilangan atau perusakan barang bukti. Semua barang yang diamankan akan diperiksa secara menyeluruh oleh tim penyidik,” tambahnya.
Langkah penyegelan ini juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum oleh aparat kepolisian, guna memberikan kepastian kepada masyarakat dan para anggota koperasi yang terdampak. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dan dokumen yang disita dari lokasi.