Brigadir di Polsek Kangkung Kendal Diduga Selingkuh dengan Istri Sesama Anggota Polisi
- pexel @Nothing Ahead
Brigadir N, anggota Polsek Kangkung, diduga berselingkuh dengan istri sesama polisi. Kasus ini kini diselidiki Propam Polres Kendal untuk memastikan pelanggaran etik
Viva, Banyumas - Kasus dugaan pelanggaran etika kembali mencoreng institusi kepolisian di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Seorang anggota Polsek Kangkung, berinisial Brigadir N, diduga menjalin hubungan terlarang dengan W, yang merupakan istri dari Aipda IS, anggota Polres Kendal.
Dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah Aipda IS melaporkan istrinya dan Brigadir N ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kendal. Laporan tersebut dibuat setelah Aipda IS merasa curiga terhadap perilaku sang istri yang sering keluar rumah tanpa alasan jelas dan sulit dihubungi.
Menindaklanjuti laporan itu, Propam Polres Kendal bersama pelapor dan Ketua RT setempat melakukan pengecekan ke rumah Brigadir N di wilayah Kecamatan Kangkung, pada Kamis (02/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan penggerebekan, melainkan pengecekan resmi untuk memastikan kebenaran laporan dugaan pelanggaran etika.
Dikutip dari laman WonosoboZone, AKP Rasban mengatakan Jadi bukan penggerebekan, tetapi pengecekan. Dugaan sementara memang ada pelanggaran etika berupa hubungan terlarang antara Brigadir N dengan istri anggota polisi. Namun, saat pengecekan dilakukan, wanita berinisial W tidak ditemukan di rumah Brigadir N.
Diduga, W sempat melarikan diri melalui pintu belakang sesaat sebelum petugas tiba. Ketika dicek, W sudah tidak ada di rumah karena diduga kabur. Saat ini, Propam Polres Kendal masih mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan internal sedang dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri.