Ancaman Menkeu Purbaya Gegerkan Publik, Dana Rp35,2 Triliun Rumah Subsidi Bisa Hilang Jika Hal Ini Terjadi
- Tangkap Layar YouTube/VIVA.CO.ID
Penambahan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan hunian layak bagi masyarakat.
“Sebagai bentuk dukungan Pemerintah pada sektor perumahan untuk kebutuhan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perlu penambahan target program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pada tahun 2025 sebesar 130.000 (seratus tiga puluh ribu) unit rumah, yang semula 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) unit rumah menjadi 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) unit rumah,” bunyi beleid tersebut.
Berdasarkan lampiran dalam KMK tersebut, pemerintah menyiapkan Rp 35,2 triliun untuk program FLPP pada 2025.
Program KPR FLPP dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan menyasar MBR, baik pekerja formal maupun informal yang belum memiliki rumah.
Beberapa ketentuan utama dalam skema KPR FLPP antara lain:
- Suku bunga tetap 5% hingga pelunasan maksimal 20 tahun.
- Uang muka mulai 1% dari harga rumah.
- Cicilan mulai sekitar Rp 1 juta per bulan.
- Bebas PPN.
- Gratis premi asuransi jiwa dan kebakaran.
Dengan skema tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat memiliki rumah tanpa terbebani biaya besar di awal.