Ancaman Menkeu Purbaya Gegerkan Publik, Dana Rp35,2 Triliun Rumah Subsidi Bisa Hilang Jika Hal Ini Terjadi
- Tangkap Layar YouTube/VIVA.CO.ID
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan ancaman mengejutkan terkait dana rumah subsidi. Ia menegaskan, anggaran FLPP Rp35,2 triliun akan ditarik bila penyerapannya tidak optimal
VIVA, Banyumas – Belakangan publik dikejutkan oleh pernyataan tegas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa terkait anggaran rumah subsidi.
Ancaman mencengangkan itu disampaikan langsung di hadapan awak media usai menghadiri akad massal perumahan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/9/2025).
Purbaya menegaskan, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan ditarik apabila penyerapannya tidak optimal.
Padahal, dana tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah dengan harga terjangkau.
“(Jika dana FLPP tidak terserap), uangnya akan kami ambil,” ucapnya dikutip dari tvOneNews, Kamis (2/10/2025).
“(Penarikan dana) supaya perputaran uang bisa lebih cepat memberikan dampak ekonomi,” sambungnya.
Menkeu Purbaya menjelaskan, langkah tegas ini sudah ia sampaikan kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Meski demikian, ia optimistis Kementerian PKP mampu mempercepat penyerapan dana agar subsidi rumah benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Saya yakin Menteri Perumahan akan mempercepat realisasi, karena mereka tahu jika uangnya tidak terpakai, akan saya tarik dan didistribusikan ke program lain yang sudah siap,” bebernya.
Pernyataan ini menandakan pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran besar yang digelontorkan tidak mangkrak, melainkan segera berputar dalam perekonomian nasional.
Sebelumnya, pemerintah telah meningkatkan kuota pembayaran rumah subsidi melalui skema FLPP.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 235 Tahun 2025, yang merevisi KMK Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam beleid terbaru, kuota rumah subsidi naik 130 ribu unit, dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit rumah.
Penambahan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan hunian layak bagi masyarakat.
“Sebagai bentuk dukungan Pemerintah pada sektor perumahan untuk kebutuhan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perlu penambahan target program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pada tahun 2025 sebesar 130.000 (seratus tiga puluh ribu) unit rumah, yang semula 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) unit rumah menjadi 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) unit rumah,” bunyi beleid tersebut.
Berdasarkan lampiran dalam KMK tersebut, pemerintah menyiapkan Rp 35,2 triliun untuk program FLPP pada 2025.
Program KPR FLPP dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan menyasar MBR, baik pekerja formal maupun informal yang belum memiliki rumah.
Beberapa ketentuan utama dalam skema KPR FLPP antara lain:
- Suku bunga tetap 5% hingga pelunasan maksimal 20 tahun.
- Uang muka mulai 1% dari harga rumah.
- Cicilan mulai sekitar Rp 1 juta per bulan.
- Bebas PPN.
- Gratis premi asuransi jiwa dan kebakaran.
Dengan skema tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat memiliki rumah tanpa terbebani biaya besar di awal.