Modus Bejat HW Terungkap, Gadis 12 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Apartemen Kalibata
- Polres Metro Jakarta Selatan
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, rekaman CCTV, ponsel, perangkat komputer, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk mendalami data digital dari perangkat pelaku,” tambah Nicolas.
HW saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, serta pasal terkait dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Kombes Nicolas mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
Kehadiran teknologi dan pergaulan modern perlu diimbangi dengan komunikasi terbuka dalam keluarga agar anak tidak mudah terjerat bujuk rayu pelaku kejahatan.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.