Modus Bejat HW Terungkap, Gadis 12 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Apartemen Kalibata

Polisi amankan tersangka HW di Mapolres Jaksel
Sumber :
  • Polres Metro Jakarta Selatan

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, rekaman CCTV, ponsel, perangkat komputer, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Dari SD hingga Kuliah: Kronologi Mengerikan Pelecehan Kiai MR pada Anak Angkat dan Keponakannya di Bekasi

“Kami juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk mendalami data digital dari perangkat pelaku,” tambah Nicolas.

HW saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, serta pasal terkait dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

KLB Keracunan Massal MBG di Bandung Barat: 364 Korban, Dapur Sekolah Jadi Sorotan

Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Kombes Nicolas mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

Kehadiran teknologi dan pergaulan modern perlu diimbangi dengan komunikasi terbuka dalam keluarga agar anak tidak mudah terjerat bujuk rayu pelaku kejahatan.

Penemuan Korban Longsor Tambang PT Freeport Kondisi Meninggal, Salah Satunya Warga Cilacap

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.