Pria Buta Permanen Usai Operasi Katarak, RSU Pindad Turen Malang Buka Suara
- pexel @Anna Shvets
Lebih lanjut, Yanuar menyampaikan bahwa pihak rumah sakit menghormati penuh hak pasien untuk melakukan pengaduan maupun upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
RSU Pindad juga menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tetap beritikad baik menyelesaikan persoalan ini.
“Pada 20 Agustus 2025, kami telah mengundang pasien, keluarga, dan kuasa hukumnya untuk berdiskusi terbuka demi hasil terbaik. Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung agar pelayanan kesehatan terus berjalan dengan baik,” tambahnya.
Meski begitu, Yulianto mengaku kecewa karena komunikasi dengan pihak rumah sakit selama hampir setahun dianggap tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama karena menyangkut aspek keselamatan pasien dan kualitas pelayanan rumah sakit.
Para pengamat hukum kesehatan menilai penyelesaian kasus ini harus mengedepankan transparansi, keadilan, dan perlindungan hak pasien.
Saat ini, proses hukum tengah berjalan, dan publik menanti bagaimana kasus ini akan diselesaikan. Apakah terbukti ada kelalaian medis atau justru faktor lain yang menyebabkan kondisi Yulianto, semua akan terang setelah penyelidikan tuntas.