3 Warga Ini Punya Nama Terpanjang di Indonesia Tercatat di Dukcapil, Ada yang 78 Karakter
- Pexel @pixabay
“Semua nama terbit sebelum berlakunya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan,” ujarnya dalam acara satu Data Untuk Semua di Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2025.
Permendagri 73/2022 menetapkan bahwa jumlah karakter dalam penulisan nama anak maksimal 60 huruf termasuk spasi. Regulasi ini bertujuan agar pencatatan nama di dokumen kependudukan lebih tertib, seragam, dan memudahkan administrasi publik.
Dengan adanya batasan ini, masyarakat Indonesia kini tidak bisa lagi menamai anaknya melebihi 60 karakter, kecuali nama-nama yang sudah tercatat sebelum aturan berlaku.
Fenomena nama terpanjang ini menarik perhatian karena mencerminkan keragaman budaya, kreativitas, dan sejarah panjang masing-masing keluarga.
Beberapa nama panjang sering kali mengandung makna simbolik, penghormatan terhadap leluhur, atau gelar adat yang diwariskan turun-temurun. Selain sisi budaya, nama yang sangat panjang juga menimbulkan tantangan administratif.
Dokumen resmi, kartu identitas, dan formulir digital kadang harus menyesuaikan ruang karakter yang terbatas. Hal ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah memberlakukan batas 60 karakter untuk penulisan nama baru.
Kehadiran data nama terpanjang ini juga menjadi pengingat bagi publik akan pentingnya pencatatan administrasi kependudukan yang tepat, sekaligus menghargai sejarah dan identitas setiap warga negara.