Tarif Resmi Rp 275 Ribu, Tapi Buruh Dipaksa Bayar Rp 6 Juta untuk Sertifikasi K3, Wamenaker Terima Rp 3 M

KPK bongkar pungli sertifikasi K3 yang rugikan buruh
Sumber :
  • Instagram @official.kpk

Sementara itu, aliran dana juga terdeteksi masuk ke Gerry senilai Rp 3 miliar, Subhan Rp 3,5 miliar, dan Anitasari Kusumawati Rp 5,5 miliar.

Tak berhenti di situ, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel juga disebut menerima Rp 3 miliar, serta beberapa pejabat lain dengan jumlah bervariasi.

11 Tersangka Ditangkap KPK

KPK resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat struktural di Kemenaker, pihak swasta, serta Wamenaker Immanuel Ebenezer. Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 15 mobil, 7 motor, uang tunai Rp 170 juta, dan USD 2.201.

Kasus ini menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan. KPK menegaskan bahwa pelayanan publik harus berpihak pada masyarakat, bukan merugikan buruh.

Harapan untuk Perbaikan Sistem

Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan pemerintah dapat memperbaiki sistem sertifikasi K3 agar lebih transparan dan bebas dari pungutan liar. Pekerja sebagai tulang punggung produktivitas nasional seharusnya dilindungi, bukan justru diperas. KPK menegaskan, penanganan perkara ini harus menjadi pelajaran penting agar praktik serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.