Arahan Mendagri, Kenaikan NJOP dan PBB P2 di Kabupaten Semarang Dibatalkan
- pexel @pixabay
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi membatalkan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berpengaruh pada besaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Keputusan ini diambil usai terbitnya arahan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia terkait penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyampaikan bahwa pembatalan kenaikan NJOP dilakukan untuk meringankan beban masyarakat.
"Kami menerima arahan dari Mendagri dan suratnya sudah turun. Karena itu, kami memutuskan untuk membatalkan kenaikan NJOP yang menyebabkan naiknya pembayaran PBB-P2," ujar Ngesti saat ditemui pada Kamis (14/8/2025) malam yang dikutip dari tvonenews.
Dengan adanya kebijakan ini, pembayaran PBB-P2 tahun 2025 akan kembali sama seperti tahun 2024. Namun, untuk objek pajak yang nilainya mengalami penurunan, tarif PBB tetap mengikuti nilai baru yang lebih rendah.
“Jadi yang PBB-nya naik kita batalkan, kembali ke tarif tahun lalu. Sementara yang PBB-nya turun tetap turun,” jelas Ngesti.
Bupati juga memastikan, bagi warga yang sudah terlanjur membayar PBB-P2 dengan tarif baru, pemerintah akan melakukan pengembalian kelebihan pembayaran.
“Tidak perlu khawatir, semua akan mendapatkan hak yang sama. Kelebihan bayar akan dikembalikan sesuai mekanisme perundangan yang berlaku,” tambahnya.
Berdasarkan data Pemkab Semarang, terdapat total 775.009 Nomor Objek Pajak (NOP) di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 45.977 NOP sebelumnya mengalami kenaikan tarif PBB, sementara 13.912 NOP justru mengalami penurunan, dan sisanya tetap sama.
Pembatalan kenaikan NJOP ini disambut positif oleh masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha, petani, hingga warga yang bergantung pada pendapatan harian.
Selain itu, langkah Pemkab Semarang ini juga menjadi bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelaraskan kebijakan yang berdampak langsung pada rakyat. Arahan Mendagri tersebut menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi daerah melalui kebijakan pajak yang bijak dan berpihak pada masyarakat.
Dengan pembatalan ini, Pemkab Semarang mengajak warga untuk tetap patuh membayar PBB tepat waktu, mengingat pajak daerah menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi membatalkan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berpengaruh pada besaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Keputusan ini diambil usai terbitnya arahan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia terkait penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyampaikan bahwa pembatalan kenaikan NJOP dilakukan untuk meringankan beban masyarakat.
"Kami menerima arahan dari Mendagri dan suratnya sudah turun. Karena itu, kami memutuskan untuk membatalkan kenaikan NJOP yang menyebabkan naiknya pembayaran PBB-P2," ujar Ngesti saat ditemui pada Kamis (14/8/2025) malam yang dikutip dari tvonenews.
Dengan adanya kebijakan ini, pembayaran PBB-P2 tahun 2025 akan kembali sama seperti tahun 2024. Namun, untuk objek pajak yang nilainya mengalami penurunan, tarif PBB tetap mengikuti nilai baru yang lebih rendah.
“Jadi yang PBB-nya naik kita batalkan, kembali ke tarif tahun lalu. Sementara yang PBB-nya turun tetap turun,” jelas Ngesti.
Bupati juga memastikan, bagi warga yang sudah terlanjur membayar PBB-P2 dengan tarif baru, pemerintah akan melakukan pengembalian kelebihan pembayaran.
“Tidak perlu khawatir, semua akan mendapatkan hak yang sama. Kelebihan bayar akan dikembalikan sesuai mekanisme perundangan yang berlaku,” tambahnya.
Berdasarkan data Pemkab Semarang, terdapat total 775.009 Nomor Objek Pajak (NOP) di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 45.977 NOP sebelumnya mengalami kenaikan tarif PBB, sementara 13.912 NOP justru mengalami penurunan, dan sisanya tetap sama.
Pembatalan kenaikan NJOP ini disambut positif oleh masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha, petani, hingga warga yang bergantung pada pendapatan harian.
Selain itu, langkah Pemkab Semarang ini juga menjadi bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelaraskan kebijakan yang berdampak langsung pada rakyat. Arahan Mendagri tersebut menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi daerah melalui kebijakan pajak yang bijak dan berpihak pada masyarakat.
Dengan pembatalan ini, Pemkab Semarang mengajak warga untuk tetap patuh membayar PBB tepat waktu, mengingat pajak daerah menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik