Amnesti Hasto Kristiyanto: Pertama dalam Sejarah KPK, Meski Berat KPK Patuh
- instagram @official.kpk
Viva, Banyumas - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menimbulkan perhatian publik. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, Hasto—yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat—mendapat pengampunan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemberian amnesti kepada Hasto merupakan yang pertama sejak KPK berdiri.
Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk menolak keputusan tersebut karena amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 14.
"Keputusan ini adalah konstitusional, dan KPK akan patuh terhadap Keppres tersebut," ujar Asep dilansir dari Viva.
Pemberian amnesti kepada terpidana korupsi seperti Hasto menimbulkan banyak tanda tanya dan kontroversi. Sejumlah pengamat hukum menilai langkah ini bisa menjadi preseden yang berbahaya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Mereka khawatir bahwa keputusan ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari celah hukum di masa mendatang. Di sisi lain, pendukung Hasto menilai keputusan Presiden sebagai bentuk koreksi atas proses hukum yang mereka anggap penuh kejanggalan sejak awal.
Beberapa tokoh politik dari partai yang sama juga menyampaikan dukungan terbuka terhadap amnesti tersebut, menyebut Hasto sebagai korban politik.