Resmi Divonis! Tom Lembong Dihukum 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
- tvOnenews.com / Adinda Ratna Safira
VIVA, Banyumas - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara 4,5 tajim oleh pengadilan dan denda sebesar Rp750 juta.
Majelis hakim menyatakan bahwa Tom terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula yang dilakukan di lingkungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025 yang dihadiri sejumlah tokoh.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap hakim.
Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar UU Tipikor terkait kasus impor gula dan dijatuhi denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf atas perbuatannya, namun tidak membebankan uang pengganti karena Tom tidak menerima keuntungan pribadi. Barang sitaan seperti iPad dan Macbook diperintahkan untuk dikembalikan.