Resmi Divonis! Tom Lembong Dihukum 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Tom Lembong
Sumber :
  • tvOnenews.com / Adinda Ratna Safira

Faktor yang memberatkan adalah gaya kepemimpinan kapitalis dan kelalaian terhadap hak rakyat, sementara yang meringankan adalah rekam jejak bersih dan tidak menikmati hasil korupsi.

Tuntutan Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.