Penetapan 5 Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga, Hukumannya Tidak Main-Main!

5 Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @infopurbalingga.id

4. Imam Subagio

Terdakwa dicatat merugikan negara Rp 11 miliar. 

Sama seperti Ir Setyadi, ia tidak dihukum bayar UP.

Terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa pidana yang telah dijalani.

5. Priyo Satmoko 

Terdakwa merupakan Kepala DPUPR tahun 2018 juga dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.