Penetapan 5 Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga, Hukumannya Tidak Main-Main!
Kamis, 3 Juli 2025 - 13:00 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @infopurbalingga.id
4. Imam Subagio
Terdakwa dicatat merugikan negara Rp 11 miliar.
Sama seperti Ir Setyadi, ia tidak dihukum bayar UP.
Terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa pidana yang telah dijalani.
5. Priyo Satmoko
Terdakwa merupakan Kepala DPUPR tahun 2018 juga dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.