Penetapan 5 Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga, Hukumannya Tidak Main-Main!
- Tangkapan layar/Instagram @infopurbalingga.id
Banyumas – Inilah perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Gintung atau Jembatan Merah Purbalingga.
Saat ini sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan dari penuntut umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri atau Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana mengatakan lima terdakwa dalam kasus tersebut, dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Sehingga Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara, denda dan uang pengganti kepada para terdakwa," kata Bambang Wahyu Wardana pada Kamis, 3 Juli 2025.
Lima terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Merah Purbalingga telah dituntut hukuman penjara yang bervariasi.
Adapun tuntutan pidana penjara dan denda yang diterima, meliputi terdakwa
1. Zaini Makarim Supriyanto
Merupakan mantan calon Wakil Bupati Purbalingga yang juga merupakan adik ipar Ganjar Pranowo.
Terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Selain hukuman badan itu, ia juga dituntut denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, Zaini yang merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut dinilai menghambat pembangunan proyek karena jembatan tak sesuai kontrak sehingga tidak berfungsi maksimal.
Pertimbangan memberatkan akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 2,2 miliar.
2. Donny Eriawan
Terdakwa merupakan selaku pelaksana proyek.
Adapun terdakwa ini dituntut paling tinggi dibanding yang lain yakni pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Donny Eriawan sebesar Rp 600 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Negara mengalami kerugian mencapai Rp 13 miliar dalam kasus tersebut, ia pun dibebani membayar uang pengganti (UP).
Apabila tidak bayar maka harta benda disita untuk menutupi kerugian, dan harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 7 tahun penjara.
3. Ir Setyadi
Terdakwa merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga tahun 2017-2018, dituntut hukuman selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.
Ia dinilai merugikan negara Rp 11 miliar, namun karena tidak menikmati hasil maka ia tidak dihukum membayar UP.
4. Imam Subagio
Terdakwa dicatat merugikan negara Rp 11 miliar.
Sama seperti Ir Setyadi, ia tidak dihukum bayar UP.
Terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa pidana yang telah dijalani.
5. Priyo Satmoko
Terdakwa merupakan Kepala DPUPR tahun 2018 juga dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara
Banyumas – Inilah perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Gintung atau Jembatan Merah Purbalingga.
Saat ini sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan dari penuntut umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri atau Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana mengatakan lima terdakwa dalam kasus tersebut, dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Sehingga Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara, denda dan uang pengganti kepada para terdakwa," kata Bambang Wahyu Wardana pada Kamis, 3 Juli 2025.
Lima terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Merah Purbalingga telah dituntut hukuman penjara yang bervariasi.
Adapun tuntutan pidana penjara dan denda yang diterima, meliputi terdakwa
1. Zaini Makarim Supriyanto
Merupakan mantan calon Wakil Bupati Purbalingga yang juga merupakan adik ipar Ganjar Pranowo.
Terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Selain hukuman badan itu, ia juga dituntut denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, Zaini yang merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut dinilai menghambat pembangunan proyek karena jembatan tak sesuai kontrak sehingga tidak berfungsi maksimal.
Pertimbangan memberatkan akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 2,2 miliar.
2. Donny Eriawan
Terdakwa merupakan selaku pelaksana proyek.
Adapun terdakwa ini dituntut paling tinggi dibanding yang lain yakni pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Donny Eriawan sebesar Rp 600 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Negara mengalami kerugian mencapai Rp 13 miliar dalam kasus tersebut, ia pun dibebani membayar uang pengganti (UP).
Apabila tidak bayar maka harta benda disita untuk menutupi kerugian, dan harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 7 tahun penjara.
3. Ir Setyadi
Terdakwa merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga tahun 2017-2018, dituntut hukuman selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.
Ia dinilai merugikan negara Rp 11 miliar, namun karena tidak menikmati hasil maka ia tidak dihukum membayar UP.
4. Imam Subagio
Terdakwa dicatat merugikan negara Rp 11 miliar.
Sama seperti Ir Setyadi, ia tidak dihukum bayar UP.
Terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa pidana yang telah dijalani.
5. Priyo Satmoko
Terdakwa merupakan Kepala DPUPR tahun 2018 juga dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara