Penetapan 5 Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga, Hukumannya Tidak Main-Main!
- Tangkapan layar/Instagram @infopurbalingga.id
Adapun terdakwa ini dituntut paling tinggi dibanding yang lain yakni pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Donny Eriawan sebesar Rp 600 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Negara mengalami kerugian mencapai Rp 13 miliar dalam kasus tersebut, ia pun dibebani membayar uang pengganti (UP).
Apabila tidak bayar maka harta benda disita untuk menutupi kerugian, dan harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 7 tahun penjara.
3. Ir Setyadi
Terdakwa merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga tahun 2017-2018, dituntut hukuman selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.
Ia dinilai merugikan negara Rp 11 miliar, namun karena tidak menikmati hasil maka ia tidak dihukum membayar UP.