Usai Kasus CSA, Kejari Cilacap Tetapkan Mantan Direktur Percetakan Grafika Tersangka Korupsi

Ilustrasi Kejari Cilacap Tetapkan Eks Direktur Grafika
Sumber :
  • instagram @kejaricilacap

Kejari Cilacap menetapkan Cucun Andhira, mantan Direktur Percetakan Grafika Indah, sebagai tersangka korupsi. Kasus ini diduga rugikan negara Rp249 juta dan kini dalam proses hukum

Viva, Banyumas - Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan. Setelah sebelumnya menuntaskan kasus korupsi di tubuh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA), kini giliran Perusda Percetakan Grafika Indah Cilacap yang menjadi sorotan.

Dalam kasus terbaru ini, penyidik Kejari Cilacap telah menetapkan Cucun Andhira, mantan Direktur Percetakan Grafika Indah Cilacap, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 25 September 2025, dan Cucun langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan pihak Kejari Cilacap saat dikonfirmasi. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait detail dugaan korupsi yang menjerat mantan direktur dua periode tersebut.

Meski begitu, beberapa sumber menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp249 juta. Kuasa hukum tersangka, Tafonao Nova Rintis, membenarkan bahwa pihaknya telah ditunjuk Kejaksaan untuk mendampingi proses hukum.

Dikutip dari akun Instagram @cilacap_info.id, Dugaan korupsi ini disebut berkaitan dengan pinjaman bank yang dilakukan tersangka saat pandemi Covid-19 tahun 2020.

Karena kesulitan membayar cicilan, tersangka diduga menutupi tunggakan dengan meminjam ke pinjaman online. Aksi tersebut berujung pada pelanggaran hukum yang kini menyeretnya ke meja penyidik Kejari Cilacap.

Kasus ini menjadi perhatian publik Cilacap karena melibatkan pejabat BUMD yang memiliki peran penting dalam tata kelola usaha daerah. Dengan munculnya kasus ini, Kejaksaan menegaskan komitmen tidak akan pandang bulu dalam mengusut tindak pidana korupsi, baik di sektor swasta maupun BUMD. Meski demikian, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Kejari terkait kronologi dan detail modus yang dilakukan tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan masih terus mendalami kasus dengan mengumpulkan bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan di tubuh BUMD Cilacap. Kejari juga diingatkan untuk segera membuka fakta hukum ke publik agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat sekaligus mencegah spekulasi liar.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, Kejari Cilacap menegaskan kembali semangat pemberantasan korupsi yang sejalan dengan komitmen nasional untuk menciptakan tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel

Kejari Cilacap menetapkan Cucun Andhira, mantan Direktur Percetakan Grafika Indah, sebagai tersangka korupsi. Kasus ini diduga rugikan negara Rp249 juta dan kini dalam proses hukum

Viva, Banyumas - Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan. Setelah sebelumnya menuntaskan kasus korupsi di tubuh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA), kini giliran Perusda Percetakan Grafika Indah Cilacap yang menjadi sorotan.

Dalam kasus terbaru ini, penyidik Kejari Cilacap telah menetapkan Cucun Andhira, mantan Direktur Percetakan Grafika Indah Cilacap, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 25 September 2025, dan Cucun langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan pihak Kejari Cilacap saat dikonfirmasi. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait detail dugaan korupsi yang menjerat mantan direktur dua periode tersebut.

Meski begitu, beberapa sumber menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp249 juta. Kuasa hukum tersangka, Tafonao Nova Rintis, membenarkan bahwa pihaknya telah ditunjuk Kejaksaan untuk mendampingi proses hukum.

Dikutip dari akun Instagram @cilacap_info.id, Dugaan korupsi ini disebut berkaitan dengan pinjaman bank yang dilakukan tersangka saat pandemi Covid-19 tahun 2020.

Karena kesulitan membayar cicilan, tersangka diduga menutupi tunggakan dengan meminjam ke pinjaman online. Aksi tersebut berujung pada pelanggaran hukum yang kini menyeretnya ke meja penyidik Kejari Cilacap.

Kasus ini menjadi perhatian publik Cilacap karena melibatkan pejabat BUMD yang memiliki peran penting dalam tata kelola usaha daerah. Dengan munculnya kasus ini, Kejaksaan menegaskan komitmen tidak akan pandang bulu dalam mengusut tindak pidana korupsi, baik di sektor swasta maupun BUMD. Meski demikian, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Kejari terkait kronologi dan detail modus yang dilakukan tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan masih terus mendalami kasus dengan mengumpulkan bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan di tubuh BUMD Cilacap. Kejari juga diingatkan untuk segera membuka fakta hukum ke publik agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat sekaligus mencegah spekulasi liar.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, Kejari Cilacap menegaskan kembali semangat pemberantasan korupsi yang sejalan dengan komitmen nasional untuk menciptakan tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel