Dibalik Korupsi 5 Tahun di Puskesmas Kemusu Boyolali: Peran ASN dan Honorer Mulai Terkuak Gasak Rp 1,9 M

Ilustrasi Sidang korupsi Puskesmas Kemusu 5 Tahun
Sumber :
  • pexel @KATRIN BOLOVTSOVA

Jika tidak dibayar, harta Putri akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman tambahan 2 tahun penjara. Sementara itu, Kurniavi dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Anak ASN Ditolak Dua SMP Negeri di Purbalingga, Kenapa?

Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, menegaskan bahwa ASN tetap bertanggung jawab atas jabatannya, meski pelaku utama adalah tenaga honorer. Ia juga menyentil fenomena “ASN ongkang-ongkang kaki” yang menyerahkan semua tugas teknis kepada honorer, tetapi lepas tangan saat terjadi masalah.

Sidang lanjutan akan digelar Rabu (25/6/2025) dengan agenda pembelaan. Publik kini menanti apakah ada tersangka baru yang akan muncul, mengingat proses korupsi ini melibatkan manipulasi sistem dan pengawasan selama bertahun-tahun.

Seleksi PPPK Rembang Bocor, OPD Diduga Langgar Etika ASN