Dibalik Korupsi 5 Tahun di Puskesmas Kemusu Boyolali: Peran ASN dan Honorer Mulai Terkuak Gasak Rp 1,9 M

Ilustrasi Sidang korupsi Puskesmas Kemusu 5 Tahun
Sumber :
  • pexel @KATRIN BOLOVTSOVA

Viva, Banyumas - Sidang lanjutan kasus korupsi 5 tahun yang terjadi di Puskesmas Kemusu Boyolali mulai membuka fakta-fakta baru. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025), mulai terlihat jelas bagaimana peran ASN dan honorer terkuak dalam pusaran korupsi yang terjadi sejak 2017 hingga 2022. Putri Ajeng Sri Purwanti, seorang tenaga honorer, menjadi sosok kunci dalam skandal ini.

Dugaan Korupsi di Desa Kalapacung Purbalingga Mencuat: Proyek Abdes 2024 Penuh Kejanggalan

Ia diduga memalsukan dokumen dan memanfaatkan akses sistem keuangan yang diberikan oleh ASN bernama Kurniavi Viska Rokhmiyati. Dari hasil investigasi, keduanya diduga gasak Rp1,9 miliar dari dana operasional Puskesmas Kemusu Boyolali dengan berbagai modus seperti pemalsuan rekening koran dan penggelembungan gaji.

Kasus korupsi 5 tahun ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab di lingkungan Puskesmas Kemusu Boyolali. Melalui jalannya persidangan, peran ASN yang memberikan akses sistem keuangan tanpa kontrol turut terkuak, sementara honorer justru leluasa menjalankan manipulasi hingga berhasil gasak Rp1,9 miliar dana negara.

Demo ODOL Hebohkan Boyolali, Sopir Truk: Cari Nafkah, Bukan Cari Masalah

Dilansir dari laman Instagram @boyolalikita, Putri didakwa sebagai pelaku utama yang memalsukan tanda tangan bendahara, kepala puskesmas, dan Kasubag TU untuk mencairkan dana dari Bank Jateng.

Ia juga membuat stempel palsu dan memanipulasi data rekening koran untuk menyusun laporan keuangan fiktif. Total kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp1,9 miliar, dengan rincian transaksi tunai, transfer ke rekening pribadi, dan penggelembungan gaji.

Geger! Anak ASN Diduga Masuk Jalur Afirmasi di SMAN 1 Klaten, Sistem SPMB Dipertanyakan

Sementara itu, Kurniavi, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu, disebut memberikan akses CMS Banking kepada Putri. Akses inilah yang memungkinkan Putri menggasak uang puskesmas dengan cara memindahkan dana ke rekening pribadinya.

Jaksa menilai, meskipun Kurniavi tidak secara langsung mengambil uang, perannya memberi jalan bagi Putri untuk menjalankan aksi korupsi. Dalam sidang, Putri dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan mengganti uang negara sebesar Rp1,24 miliar.

Jika tidak dibayar, harta Putri akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman tambahan 2 tahun penjara. Sementara itu, Kurniavi dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, menegaskan bahwa ASN tetap bertanggung jawab atas jabatannya, meski pelaku utama adalah tenaga honorer. Ia juga menyentil fenomena “ASN ongkang-ongkang kaki” yang menyerahkan semua tugas teknis kepada honorer, tetapi lepas tangan saat terjadi masalah.

Sidang lanjutan akan digelar Rabu (25/6/2025) dengan agenda pembelaan. Publik kini menanti apakah ada tersangka baru yang akan muncul, mengingat proses korupsi ini melibatkan manipulasi sistem dan pengawasan selama bertahun-tahun