Beli Motor Baru Tapi STNK Belum Datang? Ini 4 Cara Cek Statusnya Tanpa Harus Ribut ke Dealer!
Senin, 14 Juli 2025 - 13:57 WIB
Sumber :
- Ist
Era digital memberikan banyak kemudahan, termasuk untuk urusan kendaraan. Kamu bisa mengunduh aplikasi e-Samsat yang tersedia di berbagai provinsi.
Baca Juga :
Warga Bondowoso Heran, STNK Tahun Ini Ada Opsen, Pajak Naik Jadi Rp1,48 Juta dari Rp885 Ribu
Setelah registrasi, masukkan data motor baru kamu dan cek status STNK kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
4. Datang ke Kantor Samsat Terdekat
Baca Juga :
Baru Beli Motor, Kok Bau Sangit dan Tenaganya Hilang? Ternyata Ini 2 Penyebab Utamanya yang Normal Terjadi
Jika kamu ingin memastikan informasi secara langsung, datanglah ke kantor Samsat terdekat.
Pastikan membawa dokumen pendukung, seperti faktur pembelian motor dan identitas diri.
Baca Juga :
Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polresta Banyumas Buka Pelayanan Perpanjangan SIM dan STNK di CFD
Petugas Samsat akan membantu mengecek status STNK motor baru kamu secara resmi.
Mengapa STNK Motor Baru Sangat Penting?
Halaman Selanjutnya
STNK bukan sekadar selembar kertas biasa. Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa motor baru kamu sudah terdaftar di instansi yang berwenang.