Ternyata Gampang! Cara Cek Pajak Motor di STNK Ini Jarang Diketahui, Padahal Bisa Selamatkan Dompetmu
- https://youtu.be/CJ1VEJ1NLT0
Viva Banyumas - Penasaran berapa sebenarnya pajak motor kamu, tapi malas antre di kantor Samsat atau ribet buka aplikasi? Ternyata, jawabannya ada di tangan kamu sendiri, lebih tepatnya, di STNK motormu. Ya, cara cek pajak motor di STNK bisa kamu lakukan sendiri tanpa bantuan siapa pun.
STNK bukan cuma selembar dokumen kendaraan biasa, tapi menyimpan informasi penting termasuk detail pajak yang harus kamu bayarkan. Mari kita bahas lebih dalam mengenai cara cek pajak motor di STNK yang bisa kamu lakukan sendiri!
Informasi Pajak Terletak Jelas di STNK
Sebelum kamu mulai membaca angka-angka di STNK, penting untuk tahu dulu di mana letak data pajaknya. Dalam lembar STNK, terdapat kolom khusus yang mencantumkan rincian pajak tahunan, termasuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), dan total yang harus dibayar.
Nah, cara cek pajak motor di STNK bisa dimulai dari sini. Cukup lihat bagian bawah STNK, biasanya tertulis dalam bentuk tabel lengkap dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.
Perhatikan Masa Berlaku Pajak
STNK juga mencantumkan masa berlaku pajak yang perlu kamu perhatikan agar tidak terkena denda. Informasi ini biasanya ada di pojok kanan atas atau bawah STNK. Dalam proses cara cek pajak motor di STNK, bagian ini tidak boleh dilewatkan karena keterlambatan membayar bisa membuat kamu kena denda yang nominalnya lumayan.