Kejati DIY Bongkar Skandal Korupsi di Sleman, Eks Kepala Diskominfo Diduga Rugikan Negara Rp 3 Miliar
- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Mantan Kepala Diskominfo Sleman, ESP, resmi ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejati DIY. Ia diduga menambah penyedia layanan internet dan DRC tanpa kajian kebutuhan. Tindakannya merugikan negara sekitar Rp 3 miliar.
VIVA, Banyumas – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan mantan Kepala Diskominfo Sleman berinisial ESP sebagai tersangka.
"Pada hari ini, Kejati DIY telah menaikkan status dari seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan layanan Bandwidth Internet tahun 2023–2024 dan Sewa Colocation DRC tahun 2023–2025 di Kantor Diskominfo Sleman. Tersangka inisial ESP selaku mantan kepala dinas disana," kata Herwatan, Kepala Penerangan Hukum Kejati DIY, dikutip dari tvOneNews, Jumat (25/9/2025).
Herwatan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk 20 hari ke depan.
Kasus ini terjadi saat ESP masih menjabat Kepala Diskominfo Sleman. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), Diskominfo Sleman telah berlangganan layanan internet melalui dua Internet Service Provider (ISP), yakni PT SIMS (ISP-1) dan PT GPU (ISP-2).