Korupsi Gula Rp578 M! 9 Bos Swasta dan 2 Eks Mendag Didakwa Bersama di Tipikor
- instagram @tomlembong
Viva, Banyumas - Skandal korupsi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan kini memasuki babak hukum yang krusial. Pada Kamis (19/6/2025), 9 bos swasta dan dua eks Mendag resmi didakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa menyebut para terdakwa bersama-sama melakukan manipulasi impor gula yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 578 miliar rupiah.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa terlibat dalam skema korupsi gula dengan cara menerbitkan izin impor tanpa prosedur sah. Izin tersebut dikeluarkan oleh eks Mendag secara sepihak tanpa rekomendasi dari kementerian teknis lain.
Perbuatan para terdakwa yang terdiri dari 9 bos swasta itu dilakukan bersama sejumlah pejabat negara, sehingga semuanya didakwa melanggar UU Tipikor. Dilansir dari laman tvonews, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi panggung pembuktian bagaimana korupsi gula ini dijalankan secara sistematis.
Kerugian negara sebesar 578 miliar muncul akibat kolaborasi antara pejabat negara dan 9 bos swasta, termasuk kerja sama mereka dengan koperasi militer dan BUMN.
Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar yang melibatkan eks Mendag didakwa bersama pelaku usaha swasta dalam satu skema korupsi terorganisir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Andi Setyawan, mengungkap bahwa para terdakwa memperkaya diri dan perusahaan mereka secara melawan hukum.
Mereka bersekongkol dengan eks Mendag Enggartiasto Lukita dan Tom Lembong untuk menerbitkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) pada 2015–2016 tanpa rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).