Kejati DIY Bongkar Skandal Korupsi di Sleman, Eks Kepala Diskominfo Diduga Rugikan Negara Rp 3 Miliar

Kejati DIY Tetapkan Mantan Kepala Diskominfo Sleman Tersangka Korupsi
Sumber :
  • Tim TvOne - Sri Cahyani Putri

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Atau kedua Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001," pungkas Herwatan.

Keracunan Massal di Kebumen Gegerkan Warga, 123 Siswa Diduga Tumbang Usai Menyantap Soto Program Bergizi Gratis