Kejati DIY Bongkar Skandal Korupsi di Sleman, Eks Kepala Diskominfo Diduga Rugikan Negara Rp 3 Miliar
Jumat, 26 September 2025 - 13:59 WIB
Sumber :
- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Atau kedua Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001," pungkas Herwatan.