Kejati DIY Bongkar Skandal Korupsi di Sleman, Eks Kepala Diskominfo Diduga Rugikan Negara Rp 3 Miliar

Kejati DIY Tetapkan Mantan Kepala Diskominfo Sleman Tersangka Korupsi
Sumber :
  • Tim TvOne - Sri Cahyani Putri

Seharusnya, kebutuhan bandwidth internet bisa dihitung dari laporan penggunaan tahunan ISP-1 dan ISP-2.

Masalahnya Dimana, Netizen Bingung Soal Anggaran Babi Guling Rp1,37 Miliar di Universitas Udayana Bali Viral

Namun, sejak November 2022 hingga 2024, tanpa kajian kebutuhan, ESP justru menambahkan pengadaan layanan baru dengan ISP-3, PT MSD.

Anggaran yang dikeluarkan untuk langganan internet di ISP-3 mencapai Rp 3,9 miliar, dengan rincian Rp 300 juta (November–Desember 2022), Rp 1,8 miliar (2023), dan Rp 1,8 miliar (2024).

Aston Villa dan Lyon Raih Kemenangan Tipis 1-0 di Laga Perdana Liga Europa

Selain itu, pada periode 2023–2025, Diskominfo Sleman juga melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) dengan nilai Rp 198 juta per tahun melalui PT MSA.

Penambahan dua penyedia layanan tersebut digunakan ESP untuk meminta sejumlah uang dari para direktur perusahaan penyedia, total mencapai Rp 901 juta.

Curhat Pilu ZA, Korban Ustaz MR Bekasi yang Malah Dituduh Ibu Angkat Goda Suami Orang

"Total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp 3.900.000.000," jelas Herwatan.

Menurut perhitungan sementara penyidik Kejati DIY, perbuatan tersangka ESP menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title