Kejari Wonogiri Tangani Kasus Rokok Ilegal 1,6 Juta Batang, Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar
- pexel @Basil MK
Tjut mengungkapkan, tersangka FFR ternyata bukan orang baru dalam kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah menjadi tersangka perkara cukai dan membayar denda sekitar Rp 59 juta. Namun, hukuman tersebut tidak membuatnya jera.
Atas perbuatannya, FFR dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Kejari Wonogiri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Warga juga diminta melapor ke Bea Cukai jika menemukan aktivitas mencurigakan, mengingat rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat.