Kejari Wonogiri Tangani Kasus Rokok Ilegal 1,6 Juta Batang, Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar
- pexel @Basil MK
Kejari Wonogiri menangani kasus rokok ilegal 1,6 juta batang senilai Rp 1,2 miliar. Tersangka FFR, residivis kasus serupa, dijerat UU Cukai dengan ancaman hingga 5 tahun penjara
Viva, Banyumas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri resmi menerima pelimpahan perkara cukai dengan barang bukti lebih dari 1,6 juta batang rokok ilegal. Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,23 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, menjelaskan bahwa perkara tersebut berasal dari penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Surakarta. Tersangka dalam kasus ini adalah FFR (35), warga Sidoharjo, Wonogiri, yang terbukti menjual rokok tanpa pita cukai.
“Pelimpahan berkas tahap II dari Bea Cukai Surakarta telah kami terima. Tersangka FFR diduga kuat menjual rokok ilegal sejak Januari 2025 hingga Agustus 2025,” terang Tjut, Kamis (25/9/2025) dalam Konferensi Pers di Kejari Wonogiri.
FFR diketahui menjual rokok ilegal di tempat usahanya berupa rental PlayStation (PS), rumah kos milik keluarga, serta melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Modus ini memudahkan tersangka memasarkan produk tanpa izin kepada masyarakat sekitar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi penjualan rokok tanpa pita cukai yang ditindaklanjuti Bea Cukai Surakarta. Pada 6 Agustus 2025, tim berhasil mencokok FFR dan menemukan 2.896 bungkus rokok tanpa cukai dengan total 55.406 batang di rental PS miliknya.
Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan stok lain di lokasi berbeda berupa 84.159 bungkus dengan total 1.595.060 batang rokok. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 87.055 bungkus atau 1.650.466 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Tjut mengungkapkan, tersangka FFR ternyata bukan orang baru dalam kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah menjadi tersangka perkara cukai dan membayar denda sekitar Rp 59 juta. Namun, hukuman tersebut tidak membuatnya jera.
Atas perbuatannya, FFR dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Kejari Wonogiri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Warga juga diminta melapor ke Bea Cukai jika menemukan aktivitas mencurigakan, mengingat rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat