Beli Sabu via WhatsApp Harga Rp 600 Ribu, Warga Kebumen Ini Terancam 12 Tahun Penjara
- Polres Kebumen
Atas perbuatannya, CG dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa kompromi.
Kasus ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menjauhi narkoba. Komitmen Polres Kebumen Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba, terutama di tingkat desa yang rawan menjadi sasaran jaringan peredaran.
“Kami meminta masyarakat berperan aktif. Laporkan segera bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar AKP Heru.
Kasus CG menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dengan kolaborasi aparat dan masyarakat, diharapkan Kebumen dapat lebih terbebas dari jerat narkoba.