Dendam Rp6 Juta Berujung Maut, Begini Kronologi Kematian Bos Gadai Ibu Ika di Semarang

Polisi rilis kasus pembunuhan Ibu Ika di Semarang
Sumber :
  • Polsek Genuk Semarang

Kasus pembunuhan Ibu Ika di Karangroto gegerkan warga Semarang. Berawal dari masalah gadai Rp6 juta, dendam pelaku berubah jadi tragedi maut

Misteri Kematian Yanto Hudiyono, Pekerja Pabrik Kayu Ditemukan Gantung Diri di Batang Jateng

Viva, Banyumas - Warga Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, digemparkan oleh tragedi memilukan. Seorang ibu rumah tangga, Ika Rahmawati (43), ditemukan tewas di rumahnya pada Kamis (18/9/2025). Nyawanya melayang hanya karena persoalan gadai motor senilai Rp6 juta yang berubah menjadi pertikaian penuh amarah.

Pelaku, Lukman Listianto (30), awalnya datang dengan maksud menebus motor yang digadaikan kepada korban. Namun, ia meminta keringanan bunga yang tidak dikabulkan oleh Ika. Rasa sakit hati inilah yang kemudian memicu niat jahat.

Detik Detik Kanopi Drop Zone Roboh di KPT Brebes, Begini Kronologinya

Dikutip dari akun Instagram Polsek Genuk, Menurut keterangan polisi, adu argumen yang terjadi di ruang tamu semakin memanas. Dengan alasan hendak ke kamar mandi, pelaku menyusun rencana busuk. Begitu kembali, ia langsung menyerang korban. Ika dibekap di bagian leher hingga tak berdaya.

Dalam hitungan menit, napas terakhirnya terhenti. Tragisnya, pelaku juga membawa lari perhiasan korban berupa dua kalung emas. Kepada rekannya yang ikut datang, ia berbohong dengan mengatakan korban pingsan setelah berwudhu.

Terungkap! Polisi Pastikan Istri Sendiri Dalang di Balik Kematian Brigadir Esco yang Juga Seorang Polwan

Rekannya bahkan sempat membantu memindahkan korban ke kamar, tanpa mengetahui kenyataan yang sebenarnya. Kebohongan pelaku tak bertahan lama. Rekaman CCTV rumah korban memperlihatkan dengan jelas aksi kejam tersebut.

Polisi memastikan rekannya FWK tidak terlibat dan kini hanya berstatus saksi. Usai melakukan aksinya, pelaku sempat menenangkan diri di Pantai Cipta sebelum akhirnya ditangkap di rumah mertuanya.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti.

Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar. Seorang ibu harus kehilangan nyawa karena amarah yang tak terkendali. Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa dendam dan emosi sesaat bisa menjerumuskan pada tindakan fatal. Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung, menegaskan pihak kepolisian akan memproses kasus ini secara transparan.

“Motif pelaku murni karena sakit hati setelah permintaannya ditolak. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat mengendalikan emosi,” ujarnya dikutip dari Polsek Genuk Semarang.

Tragedi ini tidak hanya soal tindak kriminal, tetapi juga tentang pentingnya penyelesaian masalah secara bijak.

Pemerintah dan aparat hukum mengimbau masyarakat untuk menghindari tindak kekerasan dalam menghadapi konflik. Kini, Karangroto kehilangan salah satu warganya, sementara seorang pria harus menanggung hukuman berat akibat keputusan nekat yang dipicu emosi dan dendam