Dendam Rp6 Juta Berujung Maut, Begini Kronologi Kematian Bos Gadai Ibu Ika di Semarang
- Polsek Genuk Semarang
Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti.
Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar. Seorang ibu harus kehilangan nyawa karena amarah yang tak terkendali. Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa dendam dan emosi sesaat bisa menjerumuskan pada tindakan fatal. Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung, menegaskan pihak kepolisian akan memproses kasus ini secara transparan.
“Motif pelaku murni karena sakit hati setelah permintaannya ditolak. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat mengendalikan emosi,” ujarnya dikutip dari Polsek Genuk Semarang.
Tragedi ini tidak hanya soal tindak kriminal, tetapi juga tentang pentingnya penyelesaian masalah secara bijak.
Pemerintah dan aparat hukum mengimbau masyarakat untuk menghindari tindak kekerasan dalam menghadapi konflik. Kini, Karangroto kehilangan salah satu warganya, sementara seorang pria harus menanggung hukuman berat akibat keputusan nekat yang dipicu emosi dan dendam.