Dari BBM Subsidi hingga Trans Jateng, Ini 4 Tuntutan Sopir Angkutan di Temanggung Demo Usai SE Bupati Terbit

Sopir angkot sampaikan aspirasi ke Pemkab Temanggung
Sumber :
  • Pemkab Temanggung

Para sopir angkot dan bus endel Temanggung menyampaikan aspirasi kepada Pemkab dalam pertemuan di Gedung Pemuda, Kowangan, Selasa 23 September 2025

Surat Edaran Baru! Odong Odong Tak Boleh Lagi Jadi Angkutan Umum di Temanggung

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung bergerak cepat merespons aspirasi para awak angkutan umum. Sopir angkot dan bus endel jalur Magelang–Temanggung menyampaikan empat tuntutan utama dalam pertemuan di Komplek Gedung Pemuda, Kowangan, Selasa (23/9/2025).

Keempat tuntutan tersebut meliputi larangan odong-odong di jalan raya, larangan pelajar tanpa SIM mengendarai motor, perbaikan barcode BBM subsidi yang kerap bermasalah, serta penghentian operasional Trans Jateng di Temanggung.

43 Ribu UMKM Temanggung, Baru 8 Ribu Punya NIB, DPMPTSP Cari Jalan Keluar

1.Larangan Odong-odong Beroperasi

Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menegaskan pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang odong-odong maupun kendaraan sejenis beroperasi sebagai angkutan umum.

Tak Jadi 2028! Trans Jateng Banyumas Cilacap Dijadwalkan Mulai Beroperasi 2029 Terkuak Alasannya

“Saya prihatin melihat odong-odong yang tidak memenuhi standar keamanan. Kendaraan ini sering dirakit dari engkel yang digandeng, jelas sangat berbahaya,” ujarnya dalam pertemuan di Komplek Gedung Pemuda pada 23 September 2025.

Pemkab juga berkoordinasi dengan Polres Temanggung untuk melakukan penertiban sekaligus meminta masyarakat ikut melapor jika masih ada odong-odong beroperasi.

Halaman Selanjutnya
img_title