Dari BBM Subsidi hingga Trans Jateng, Ini 4 Tuntutan Sopir Angkutan di Temanggung Demo Usai SE Bupati Terbit

Sopir angkot sampaikan aspirasi ke Pemkab Temanggung
Sumber :
  • Pemkab Temanggung

2.Pelajar Tanpa SIM Dilarang Bawa Motor

Hujan Deras Picu Longsor di Temanggung, Talud 15 Meter Ambruk Seketika Rugi Rp 169 Juta

Tuntutan kedua terkait keselamatan pelajar. Pemkab menerbitkan SE Nomor 330 Tahun 2025 yang melarang pelajar SD, SMP, hingga SMA mengendarai motor bila belum memiliki SIM. Menurut bupati, banyak pelajar yang masih di bawah umur nekat membawa kendaraan ke sekolah, sehingga berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) bersama kepolisian akan menyosialisasikan aturan ini ke seluruh sekolah.

Proyek City Walk Temanggung Tahap II Rp 1,49 Miliar Dikebut, 44 Pohon Lama Ditebang Diganti Kenari dan Bungur

3. Perbaikan Sistem Barcode BBM Subsidi

Masalah lain yang mencuat adalah sulitnya penggunaan barcode BBM subsidi. Para sopir kerap terkendala saat mengisi di SPBU. Menyikapi hal ini, Pemkab Temanggung langsung berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Semarang untuk mencari solusi.

Bayar Rp 1000 Saja, Trans Jateng Promosi Spesial dengan QRIS hingga Desember 2025

“Kami ingin penanganan lebih teknis oleh pihak yang membidangi langsung, agar kebutuhan sopir angkutan bisa terpenuhi,” jelas bupati.

4. Evaluasi Operasi Trans Jateng

Halaman Selanjutnya
img_title