Dari BBM Subsidi hingga Trans Jateng, Ini 4 Tuntutan Sopir Angkutan di Temanggung Demo Usai SE Bupati Terbit
- Pemkab Temanggung
2.Pelajar Tanpa SIM Dilarang Bawa Motor
Tuntutan kedua terkait keselamatan pelajar. Pemkab menerbitkan SE Nomor 330 Tahun 2025 yang melarang pelajar SD, SMP, hingga SMA mengendarai motor bila belum memiliki SIM. Menurut bupati, banyak pelajar yang masih di bawah umur nekat membawa kendaraan ke sekolah, sehingga berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) bersama kepolisian akan menyosialisasikan aturan ini ke seluruh sekolah.
3. Perbaikan Sistem Barcode BBM Subsidi
Masalah lain yang mencuat adalah sulitnya penggunaan barcode BBM subsidi. Para sopir kerap terkendala saat mengisi di SPBU. Menyikapi hal ini, Pemkab Temanggung langsung berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Semarang untuk mencari solusi.
“Kami ingin penanganan lebih teknis oleh pihak yang membidangi langsung, agar kebutuhan sopir angkutan bisa terpenuhi,” jelas bupati.
4. Evaluasi Operasi Trans Jateng