Menkeu Kerahkan KPK hingga Polri, 200 Penunggak Pajak Rp60 T Siap Dikepung
- Tangkap Layar YouTube/VIVA.CO.ID
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menagih pajak dari 200 orang penunggak dengan nilai Rp60 triliun. Penagihan melibatkan Polri, KPK, Kejagung, dan PPATK agar eksekusi berjalan cepat dan efektif.
VIVA, Banyumas – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah tegas pemerintah dalam menagih pajak dari para wajib pajak besar yang menunggak kewajiban.
Setidaknya ada 200 orang penunggak pajak dengan nilai fantastis mencapai Rp60 triliun yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah).
“Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” kata Purbaya dikutip dari tvOneNews pada Selasa (23/9/2025).
Menkeu menegaskan, rencana penagihan pajak tersebut akan segera dilakukan. Ia juga menekankan bahwa tidak ada ruang bagi para penunggak pajak untuk menghindar.
“Dalam waktu dekat akan kami tagih, dan mereka enggak akan bisa lari,” tegasnya.
Purbaya menambahkan, pemerintah tidak akan bergerak sendiri. Sejumlah lembaga penegak hukum dan pengawasan keuangan dilibatkan, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kolaborasi ini diharapkan membuat proses penagihan berjalan lebih cepat, transparan, dan efektif.
Selain fokus pada penagihan pajak, Menkeu Purbaya juga mengungkapkan strategi Kementerian Keuangan dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Beberapa langkah yang disiapkan antara lain:
- Paket Ekonomi 2025 untuk mendorong aktivitas ekonomi.
- Perbaikan sistem Coretax, guna meningkatkan efektivitas administrasi pajak.
- Pemberantasan rokok ilegal di pasaran, demi menutup potensi kebocoran penerimaan negara.
Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi global.