Geger! Pegawai Toko di Purwokerto Tilap Uang Rp480 Juta demi Hidup Mewah
- Polres Banyumas
Pegawai toko di Purwokerto diamankan polisi setelah menggelapkan Rp480 juta dari kasir. Modus terbongkar melalui audit dan CCTV, uang dipakai untuk gaya hidup mewah
Viva, Banyumas - Kasus penggelapan uang dalam dunia usaha kembali mencuat di Purwokerto, Jawa Tengah. Seorang pegawai toko berinisial DM (29), warga Kecamatan Purwokerto Barat, diamankan polisi setelah diduga menilap uang kasir hingga mencapai Rp480 juta. Aksi tersebut terungkap berkat laporan pemilik toko dan penyelidikan intensif pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik toko, Hasna (29), terhadap laporan keuangan yang tidak sesuai dengan transaksi harian. Untuk memastikan, Hasna melakukan audit internal dan memeriksa rekaman CCTV di area kasir.
“Hasil audit dan rekaman CCTV menunjukkan adanya transaksi yang sengaja tidak dicatat di aplikasi kasir sejak Agustus 2022 hingga Februari 2025,” ujar Rithas dalam keterangan resmi yang dikutip dari WonosoboZone. Dari tayangan CCTV, DM tampak beberapa kali mengambil uang dari laci kasir dan menyimpannya ke dalam tas maupun kantong celana.
Temuan awal memperkirakan kerugian sebesar Rp150 juta. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam melalui mutasi rekening serta pencocokan stok barang, total kerugian mencapai lebih dari Rp480 juta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dompet, tas, pakaian, hingga bukti transfer yang diduga berkaitan dengan hasil penggelapan.
Dalam pemeriksaan, DM mengakui perbuatannya. Ia mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, mulai dari belanja barang bermerek hingga bersenang-senang bersama teman.
“Pengakuan pelaku, uang hasil penggelapan digunakan untuk hidup glamour,” tambah Rithas. Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat atau membantu pelaku dalam mengelola uang hasil penggelapan tersebut. Pakar manajemen ritel menilai, kasus ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan.
Pengelolaan kasir harus dilengkapi audit berkala, pengawasan stok yang ketat, serta penerapan teknologi yang mampu meminimalisasi risiko kecurangan. Polresta Banyumas mengimbau pemilik bisnis di Purwokerto untuk tidak segan melapor bila menemukan penyimpangan dalam operasional usaha.
“Keterbukaan laporan dan dokumentasi yang lengkap menjadi kunci pencegahan tindak pidana serupa,” tegas Rithas. Kasus DM kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi berharap penanganan cepat dapat memberikan efek jera dan mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih transparan di sektor ritel