Miris! Kemen Imipas Ungkap 3,3 Juta Warga Indonesia Gunakan Narkoba, Mayoritas Usia Produktif 15–35 Tahun

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim
Sumber :
  • ANTARA

Data Kemen Imipas menunjukkan tingginya pengguna narkoba, sebagian besar usia produktif. Sinergi lintas lembaga dan revitalisasi lapas jadi langkah pencegahan.

Sigap! Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang di Rutan Purbalingga

VIVA, Banyumas – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencatat jumlah pengguna narkotika di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 3,3 juta orang.

Fakta ini menjadi sorotan serius karena 60 persen di antaranya adalah kelompok usia produktif, yakni 15 hingga 35 tahun.

Singapura Anggap Vape Ilegal Sebagai Pelanggaran Setara Narkoba, Penegakan Diperketat

“Sebagian besar, sekitar 60 persen, adalah usia produktif 15–35 tahun,” ujar Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim dilansir dari tvOneNews pada Senin (15/9/2025).

Data ini menunjukkan bahwa penggunaan narkoba tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga berdampak langsung pada produktivitas dan kualitas generasi muda Indonesia.

Geger! Barang Bukti Narkoba dan Senjata Api Dimusnahkan Kejari Cilacap, Ini Rinciannya

Tingginya angka ini mendorong Kemen Imipas untuk memperkuat pengawasan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), yang menurut Silmy, hampir setengah penghuninya terjerat kasus narkotika.

“Lapas dan rutan tidak boleh dijadikan lahan berkembangnya peredaran narkoba,” tegas Silmy.

Pernyataan ini menegaskan komitmen Kemen Imipas untuk menjadikan lapas dan rutan sebagai tempat rehabilitasi, bukan sebagai sarang peredaran barang terlarang.

Selain itu, Kemen Imipas menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan dan penindakan narkotika.

“Revitalisasi tiga pilar pemasyarakatan harus dijalankan, yaitu deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta kerja sama lintas lembaga,” tambah Silmy.