Miris! Kemen Imipas Ungkap 3,3 Juta Warga Indonesia Gunakan Narkoba, Mayoritas Usia Produktif 15–35 Tahun
Senin, 15 September 2025 - 21:52 WIB
Sumber :
- ANTARA
Pernyataan ini menegaskan komitmen Kemen Imipas untuk menjadikan lapas dan rutan sebagai tempat rehabilitasi, bukan sebagai sarang peredaran barang terlarang.
Selain itu, Kemen Imipas menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan dan penindakan narkotika.
“Revitalisasi tiga pilar pemasyarakatan harus dijalankan, yaitu deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta kerja sama lintas lembaga,” tambah Silmy.