Satresnarkoba Banjarnegara Tangkap 2 Pengedar Sabu, Barang Bukti 45 Gram Diduga dari Jogja dan Magelang
- tvOne - ronaldo bramantyo
VIVA, Banyumas – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarnegara telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahguaan dan peredaran narkoba.
Dua warga Banjarnegara berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 45,77 gram pada Minggu (20/4/2025).
Kedua tersangka yang diamankan berinisial ECN (42) dan ARP (25), keduanya merupakan warga Desa Pagedongan, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara.
Mereka ditangkap saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Pagedongan, dekat lapangan desa setempat, sekitar pukul 02.40 WIB.
"Ditangkap saat berboncengan naik motor lalu kita lakukan penggeledahan disaksikan warga masyarakat sekitar," kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (28/4/2025).
Menurut AKBP Mariska, kasus ini tergolong besar untuk wilayah Banjarnegara, dan pihak kepolisian akan terus mengembangkannya karena diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, yakni dari Yogyakarta dan Magelang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Pagedongan pada Selasa (15/4/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif.