Terungkap! Modus Licik Pencuri di Wonosobo, Kembalikan Motor Lalu Gasak HP dan Bawa Kabur Lagi

Pelaku pencurian saat diamankan polisi Wonosobo
Sumber :
  • Humas Polres Wonosobo

AC (29) asal Ciracas ditangkap polisi setelah mencuri motor dan 6 HP di Wonosobo. Modusnya berpura-pura mengembalikan motor. Kerugian korban Rp19,8 juta

Pelaku Ribut Ambil Senjata Tajam, Anggota TNI Wonosobo Serda RS Tewas Usai Ditikam dari Belakang

Viva, Banyumas - Satuan Reskrim Polsek Leksono bersama tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus licik yang merugikan korban hingga belasan juta rupiah. Pelaku berinisial AC (29), warga Ciracas, Jakarta Timur, diringkus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025) setelah beberapa waktu buron.

Kronologi bermula pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025. Saat itu, AC mendatangi kantor Healty Prime di Kampung Kalikluwih, Leksono, dengan dalih hendak mengembalikan sepeda motor.

Tragedi di Resto Wonosobo: Anggota TNI Serda RS Tewas Saat Meleraikan Keributan Usai Ditusuk

Di lokasi, hanya ada seorang saksi berinisial IM. Begitu saksi lengah, pelaku justru melancarkan aksinya dengan membawa kabur enam unit telepon genggam dari laci kantor serta sepeda motor yang sebelumnya dikembalikannya.

Korban berinisial DH (51) segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Leksono. Dari laporan tersebut, diketahui total kerugian mencapai Rp19,8 juta. Barang yang raib antara lain satu unit motor Yamaha Mio J dan enam ponsel berbagai tipe.

Hadiah Fantastis! Bayar PBB di Banyumas Bisa Dapat Motor hingga TV

Tim kepolisian langsung melakukan pelacakan intensif. Informasi yang dikumpulkan mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Bersama korban, polisi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AC tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya turut menyita barang bukti berupa motor korban. Sementara itu, enam unit telepon genggam telah dijual pelaku melalui transaksi COD kepada orang yang tidak dikenal.

“Pelaku kami amankan di Terminal Kampung Rambutan berikut sepeda motor milik korban. Untuk enam HP, pelaku mengaku sudah menjualnya dengan sistem COD,” jelas AKP Arif dilansir dari laman Humas Polres Wonosobo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus pencurian berbasis tipu muslihat.

“Jangan mudah percaya dengan alasan orang yang baru dikenal, apalagi ketika berhubungan dengan aset pribadi. Segera laporkan ke kepolisian jika menemukan tindak pidana serupa,” tambahnya.

Kini pelaku AC dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk menelusuri keberadaan barang bukti ponsel yang sudah berpindah tangan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati. Modus berpura-pura baik justru sering dimanfaatkan pelaku kriminal untuk mengelabui calon korbannya