Kasus Perundungan Siswi SMP di Kragan Rembang Berakhir Damai, Ini Syarat yang Disepakati Korban

Mediasi kasus perundungan siswi di Kragan
Sumber :
  • Pemkab Rembang

Kasus perundungan siswi di Kragan, Rembang, berakhir damai. Korban memaafkan pelaku dengan syarat pelaku pindah sekolah. Dindikpora meminta sekolah perketat tata tertib

Diduga Tabrak Lari Pengendara Motor di Jalan Arah Larikan-Karanganyar, Korban Masuk ICU

Viva, Banyumas - Kasus dugaan perundungan yang melibatkan seorang siswi di salah satu sekolah Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, akhirnya menemukan titik damai. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang bersama Forkopimcam dan instansi terkait, kedua pihak menyepakati sejumlah langkah penyelesaian.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (11/9/2025) di sekolah tempat kejadian berlangsung. Mediasi dihadiri oleh pihak korban, pelaku, orang tua masing-masing, serta tim pembina dari pemerintah daerah.

Tutup Total! Longsor di Jalan Sinduaji, Pandanarum Banjarnegara Akses Jadi Terganggu

Dalam forum itu, suasana berjalan kondusif dengan fokus pada pemulihan hubungan dan pencegahan agar insiden serupa tidak terulang. Kabid SMP Dindikpora Rembang, Isti Choma Wati, menjelaskan bahwa korban memutuskan untuk memaafkan tindakan pelaku.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi: pelaku diminta melanjutkan pendidikan di sekolah lain. Kesepakatan ini diterima oleh pihak pelaku tanpa keberatan.

Janji Pabrik Semen Tinggal Janji, Rembang Masih Masuk 10 Kabupaten Termiskin Jateng

“Dari pertemuan itu disepakati, korban memaafkan semua kesalahan pelaku. Korban juga tidak akan menuntut secara hukum, namun meminta agar pelaku pindah ke sekolah lain. Pihak pelaku menerima syarat tersebut,” jelas Isti dikutip dari Pemkab Rembang.

Selain kesepakatan antar pihak, Dindikpora meminta pihak sekolah untuk memperketat pengawasan selama kegiatan belajar mengajar.

Halaman Selanjutnya
img_title