Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Sita Sepeda Rp150 Juta dari Catur Budi Harto dan Telusuri Aliran Dana Vendor
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KPK terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Penyitaan aset berupa sepeda Rp150 juta dari Catur Budi Harto menjadi bukti keterlibatan tersangka. Kerugian negara terkait proyek ini mencapai Rp700 miliar dari nilai total Rp2,1 triliun.
VIVA, Banyumas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Lembaga antirasuah tersebut menyita satu unit sepeda mewah senilai Rp150 juta yang diduga terkait dengan aset mantan Wakil Direktur Utama BRI sekaligus tersangka, Catur Budi Harto.
“Dilakukan penyitaan terhadap yang bersangkutan (Catur Budi Harto, red.) ya. Salah satunya adalah satu unit sepeda yang nilainya diperkirakan Rp150 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilansir dari ANTARA pada Jumat (12/9/2025).
Budi menjelaskan, penyitaan sepeda tersebut dilakukan karena diyakini memiliki kaitan langsung dengan kasus pengadaan mesin EDC yang tengah diselidiki.
Selain itu, KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana maupun aset yang diperoleh dari penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.
“Tentu kami juga menelusuri pihak-pihak yang mendapatkan aliran uang ya, ataupun aliran aset lainnya dari para penyedia barang dan jasa,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini pertama kali diumumkan pada 26 Juni 2025. Beberapa hari kemudian, pada 30 Juni, KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
Dari total nilai itu, lembaga antikorupsi memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari nilai proyek.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri. Nama-nama tersebut di antaranya CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama BRI
- Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI sekaligus eks Dirut Allo Bank
- Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI
- Elvizar (EL), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS)
- Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi
Dalam kesempatan itu, KPK juga membeberkan bahwa Catur Budi Harto menerima Rp525 juta dari Elvizar.
Dana tersebut diberikan dalam bentuk barang, yaitu satu unit sepeda dan dua ekor kuda, sebagai keuntungan yang diperoleh vendor mesin EDC.